Ambon, TM – Komisi I DPRD Maluku terus mendalami sengketa lahan di Waiheru yang melibatkan pemilik lahan, Abdul Kadir Maesella, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP).
Hingga saat ini, belum ada gugatan resmi yang diajukan, sementara komunikasi antara kedua belah pihak belum menemukan titik terang.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Vivian Haumahu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat evaluasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Nanti setelah rapat dengar pendapat, baru kami dari Komisi I memberikan solusi, tergantung dari hasil agenda rapat tersebut,” ujar Haumahu, kepada wartawan, di Ambon.
Menurutnya, surat-surat yang masuk ke Komisi I pada tahun 2025 masih dalam tahap penanganan. Komisi baru aktif tahun ini, sehingga sejumlah dokumen terkait masih dalam proses verifikasi.
Selain kasus di Waiheru, Komisi I juga tengah membahas sejumlah persoalan lain, termasuk dari wilayah Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.
Terkait langkah penyelesaian, Haumahu menegaskan bahwa prosesnya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Hasil rapat akan dievaluasi lagi secara internal, apakah persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau akan dinaikkan ke gugatan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, BPSDIP hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung di lokasi sengketa. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian kasus tersebut.
Komisi I DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (TM-02)