AMBON, TM.— Sebagai pemegang saham utama atau pengendali, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harusnya bersikap soal dugaan penyalagunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dinilai tak wajar oleh Direksi Bank Maluku-Maluku Utara.
“Gubernur Maluku sebagai pemegang saham utama, mesti turun tangan. Karena ini bank milik masyarakat Maluku. Kalau ada penyalagunaan kewenangan yang mengarah pada indikasi kerugian terhadap bank tersebut, pemegang saham harus ikut campur,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id, Selasa (15/4/2025).
Dia mencontohkan, kasus Bank DKI, dimana Gubernur Pramono Anung langsung memecat Direktur IT bank tersebut, karena diduga bermasalah. “Ini contoh, dimana untuk menyelamatkan bank daerah, pemegang saham bisa langsung mengintervensi,” ungkap sumber ini.
Karena itu, dia berharap di tengah masalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bank Maluku yang belum terlaksana, ditambah dugaan penyalagunaan kewenangan dalam penggunaan SPPD, Gubernur Hendrik Lewerissa bisa langsung turun tangan.
“KUB yang belum tuntas. Ditambah masalah dugaan penyalagunaan dana bank untuk SPPD tak wajar, lalu ada yang fiktif, maka harus diselamatkan. Kalau tidak, citra bank ini bisa buruk,” ungkap sumber ini.
Penggunaan anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jajaran direksi Bank Maluku-Maluku Utara, diduga tak wajar, dan sebagian fiktif.
Kondisi ini terjadi dalam interval waktu 2020 hingga awal 2024. Informasi yang diterima timesmaluku.com, satu direktur dalam Jajaran direksi saat melakukan perjalanan dinas, lumpsumnya bisa mencapai Rp8 juta.
“Selain Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Jajaran direktur lainnya, itu dalam sehari melakukan perjalanan dinas dibiayai dengan dana Rp8 juta,” ungkap sumber timesmaluku.com.
Menurut sumber ini, setiap bulan Jajaran direksi selalu melakukan perjalanan dinas. Baik keluar Maluku, maupun untuk melakukan kunjungan ke cabang atau unit Bank Maluku-Maluku Utara di daerah.
“Perjalanan dinas itu dilakukan setiap bulan loh. Dan dalam sebulan, bisa dua sampai tiga kali dibikin perjalanan dinas. Ini kan sudah tidak wajar. Karena itu, pemegang saham harus melihat masalah ini sebagai bentuk penyalagunaan kewenangan untuk perkaja diri sendiri,” ungkap sumber ini.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Abu Bakar Mahu menegaskan, indikasi perjalanan dinas fiktif yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut telah mencoreng kredibilitas Bank Maluku-Malut sebagai lembaga perbankan milik daerah.
“BPKP Maluku harus turun tangan dan mengaudit secara menyeluruh anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah,” tegas Mahu kepada media ini, Senin (14/4/2025).
IMM Maluku, lanjut Mahu, akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, sebagai aset milik daerah, Bank Maluku-Malut harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami siap mendukung penuh untuk BPK Maluku mengusut dan mengaudit penggunaan anggaran SPPD. Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya.(TM-03)