AMBON, TM.— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku itu menelan anggaran hingga Rp226,9 miliar, namun diduga mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kontraktor pelaksana, yakni PT Gunakarya Basuki KSO, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pekan ini.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Irigasi Bubi, minggu ini mulai dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia,” ungkap Kasi Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mewakili Kabid Humas Kombes Pol Aries Andhi, Selasa (15/4/2025).
PT Gunakarya Basuki KSO diketahui beralamat di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT. Namun, kontraktornya diduga berdomisili di Jakarta.
Proyek strategis nasional ini diluncurkan oleh Kementerian PUPR melalui BWS Maluku pada 2017 dan direncanakan tuntas pada 2020. Namun dalam praktiknya, meskipun pencairan anggaran sudah mencapai 100 persen, pelaksanaan proyek tersebut tidak rampung dan tak dapat digunakan oleh masyarakat.
Fadel Rumakat, Ketua Relawan Untuk Masyarakat Indonesia (RUMI), bersama rekannya Usman Bugis, menyampaikan bahwa proyek ini terindikasi menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
“Setelah investigasi lapangan dan uji teknis kami lakukan, ditemukan fakta bahwa proyek ini tidak sesuai harapan. Fisiknya mangkrak, terbengkalai, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fadel.(TM-03)