AMBON, TM. – Belum sejam dibebaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan nyaris ditangkap dua anggota BNNP.
Iwan menghirup udara bebas setelah putusan praperadilan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi, Nomor 04 Tahun 2025 mengabulkan gugatannya, Selasa (18/3/2025). Keputusan tersebut membuatnya keluar dari tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Setelah dibebaskan, Iwan yang didampingi pengacaranya serta keluarganya langsung meninggalkan kantor BNNP Maluku. Namun, situasi berubah tegang saat dua personel BNNP Maluku tiba-tiba mengikuti dan berusaha menangkapnya kembali.
pukul 15.32 WIT, saat Iwan berjalan menuju mobil yang terparkir di depan kantor BNNP, dua personel BNNP Maluku mendekatinya dari belakang. Dengan cepat, mereka mencoba menangkapnya saat ia tengah dirangkul oleh pengacaranya.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Kedua pengacara Iwan, Petra Latue dan Lukas Waleruny, langsung menghadang upaya penangkapan tersebut. Bahkan, istri serta saudara perempuannya turut memberikan perlawanan.
“Kamong dua sengaja taru barang bukti di beta laki celana baru kamong dua sengaja tangkap dia!” teriak istri Iwan dengan emosi, menuding adanya jebakan dalam kasus ini.
Karena perlawanan sengit dari keluarga dan tim kuasa hukum, kedua personel BNNP Maluku akhirnya tak mampu membawa Iwan kembali. Ia pun berhasil masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi dengan cepat.(TM-05)