Ambon, TM.– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ir. Ismail Usemahu, menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (26/2).
Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Usemahu datang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sekira pukul 12.48 WIT, Usemahu mendapat izin untuk menjalankan salat Dzuhur di mushola yang berada di samping gedung Ditreskrimsus. Usai salat, ia bersama pengacaranya meninggalkan lokasi sementara untuk makan siang.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan kembali setelah makan siang,” ujar pengacara Usemahu, Bachtiar Marasabessy, kepada wartawan.
Proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Danar-Tetoat tahun 2023 dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.
Hanya saja proyek ini diduga bermasalah karena anggarannya telah cair 100 persen, tetapi pekerjaan di lapangan masih terbengkalai.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan Usemahu. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang telah dicairkan tanpa realisasi pekerjaan yang memadai.(TM-02)