Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, February 22, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Redaksi TM by Redaksi TM
August 28, 2025
in Hukrim
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

AMBON, TM. – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan Pejabat Negeri (PJ) Tiouw berinisial AP bersama lima perangkat negeri lainnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2022.

Selain AP, tersangka lain yang ikut ditahan adalah GHH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha).

Menurut hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp906.663.667.

Sementara hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua menemukan kerugian tambahan senilai Rp206.320.350. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.112.984.017.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamza, saat konferensi pers di Aula Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka, yakni AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk 20 hari ke depan.

Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik karena tidak memiliki kuasa hukum pribadi.

Tersangka AP, GHH, dan HK didampingi oleh Thomas Wattimury, S.H., sedangkan TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin, S.H. sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.(TM-02)

Tags: dana desakejari ambonkorupsisaparua
Previous Post

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Next Post

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

Berita Terkait

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Mahasiswa fakultas Teknik Unpatti yang meraih prestasi dalam ajang internasional

Mahasiswa Teknik Unpatti Raih Prestasi Internasional di Global Innovation Forum

February 22, 2026
Komdigi: Baru Dua di Maluku Punya Layanan Call Center, Salah Satu di SBT

Komdigi: Baru Dua di Maluku Punya Layanan Call Center, Salah Satu di SBT

February 22, 2026
Bupati SBT, Fachri Alkatiri

Perbaiki Kinerja, Pemkab SBT Buka Sesi “Open Mic”, Serap Aspirasi Masyarakat

February 21, 2026
Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

February 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang