Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 3, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Redaksi TM by Redaksi TM
Agustus 28, 2025
in Hukrim
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

AMBON, TM. – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan Pejabat Negeri (PJ) Tiouw berinisial AP bersama lima perangkat negeri lainnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2022.

Selain AP, tersangka lain yang ikut ditahan adalah GHH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha).

Menurut hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp906.663.667.

Sementara hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua menemukan kerugian tambahan senilai Rp206.320.350. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.112.984.017.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamza, saat konferensi pers di Aula Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka, yakni AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk 20 hari ke depan.

Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik karena tidak memiliki kuasa hukum pribadi.

Tersangka AP, GHH, dan HK didampingi oleh Thomas Wattimury, S.H., sedangkan TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin, S.H. sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.(TM-02)

Tags: dana desakejari ambonkorupsisaparua
Previous Post

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Next Post

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

Berita Terkait

Kasus Korupsi PT Bipolo Giding Rp3,7 Miliar Terus Diusut, Kejati Maluku Tunggu Audit BPK

by Redaksi TM
Maret 31, 2026
0

AMBON, TM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten...

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Universitas Pattimura Bekali 1.593 Mahasiswa KKN

Universitas Pattimura Bekali 1.593 Mahasiswa KKN

April 3, 2026
Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama Pemkab SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku bahas hibah lahan di Piru.

Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Pemprov di Piru

April 2, 2026
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Maluku Soroti PAD, Pajak Daerah, hingga Dampak Proyek Nasional

April 2, 2026
MBD Jadi Daerah Pertama di Maluku Terapkan Manajemen Talenta ASN

MBD Jadi Daerah Pertama di Maluku Terapkan Manajemen Talenta ASN

April 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang