Ambon, TM.– Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan MM (30), tersangka kasus penusukan istrinya MU (21), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kejadian tragis ini berlangsung pada 6 Desember 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Rabu (5/3), menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ke JPU dilakukan pada Senin (3/3).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan berkas perkara lengkap dalam surat bernomor B-278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Menurut AKP Handry, motif utama pelaku melakukan aksi brutal tersebut adalah kecemburuan. “Korban ditusuk lebih dari empat kali menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Saat ini, kasus telah menjadi tanggung jawab JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk proses persidangan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan domestik sebelum berujung pada tindakan fatal.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam pencegahan KDRT dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. (TM-01)