AMBON, TM.– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan akan membuka kembali penyelidikan kasus penganiayaan pegawai PDAM Tirta Yapono, Zulkarnain Tomiah.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari dua tersangka, yang menyebabkan status hukum mereka dicabut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara. Oleh karena itu, kepolisian akan melakukan penyelidikan ulang dengan bukti baru serta prosedur yang diperbaiki.
“Sebelumnya penyidik hendak memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan, namun dalam putusan praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan mereka sehingga status tersangka dicabut. Saat ini, penyidik kembali melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti baru,” jelas Luhukay, Senin (24/3).
Korban, Zulkarnain Tomiah, mengaku kecewa dengan kelalaian prosedural dalam penyidikan awal yang menyebabkan kedua tersangka, RP dan WP, terbebas dari status hukumnya. Ia berharap Polresta Pulau Ambon segera menindaklanjuti putusan praperadilan dan kembali memproses kasusnya.
“Putusan hakim menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan, terutama terkait surat panggilan yang tidak mencantumkan tanggal. Namun, hal ini tidak menggugurkan pokok perkara, jadi saya berharap Kapolresta segera memerintahkan penyidik untuk kembali memanggil dan memeriksa para pelaku,” tegas Tomiah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Februari lalu, polisi telah memeriksa empat saksi, namun hingga Maret belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum bagi pelaku.
“Sebelumnya, penyidik beralasan bahwa banyaknya perkara yang ditangani menyebabkan kasus ini lambat diproses. Tapi menurut saya, ini bukan alasan yang logis. Seharusnya, karena ada kesalahan prosedur, kasus ini masuk dalam daftar prioritas dan penyidik dievaluasi kinerjanya,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap pegawai PDAM ini terjadi di Kantor PDAM Tirta Yapono, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Jumat (25/10) sekitar pukul 08.45 WIT.
Keributan bermula dari cekcok antara korban dan dua pelaku, RP dan WP, terkait laporan berita acara atas meteran pelanggan. Saat WP meminta laporan tersebut, korban menolak dengan alasan itu bukan tanggung jawabnya.
Perdebatan semakin memanas hingga RP ikut campur, dan keduanya emosi lalu melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di leher bagian belakang, lecet di lengan kanan, serta luka pada bibir bagian bawah.(TM-02)