Ambon,TM– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tengah menegaskan, menangani dua laporan hukum yang berkaitan dengan peristiwa di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janete S. Luhukay, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut. “Betul, ada dua LP yang kami terima,” ujar Luhukay kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Laporan pertama adalah dugaan tindak pidana penganiayaan dengan nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon, yang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara laporan kedua terkait kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon, dengan nomor LP/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tertanggal 3 April 2025. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Luhukay.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di tengah masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Proses hukum akan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.(TM-02)