Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, October 31, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Redaksi TM by Redaksi TM
August 28, 2025
in Hukrim
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

AMBON, TM. – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan Pejabat Negeri (PJ) Tiouw berinisial AP bersama lima perangkat negeri lainnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut Jadikan Bupati Aru Tersangka

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020–2022.

Selain AP, tersangka lain yang ikut ditahan adalah GHH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha).

Menurut hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp906.663.667.

Sementara hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua menemukan kerugian tambahan senilai Rp206.320.350. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.112.984.017.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamza, saat konferensi pers di Aula Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka, yakni AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk 20 hari ke depan.

Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik karena tidak memiliki kuasa hukum pribadi.

Tersangka AP, GHH, dan HK didampingi oleh Thomas Wattimury, S.H., sedangkan TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin, S.H. sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.(TM-02)

Tags: dana desakejari ambonkorupsisaparua
Previous Post

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Next Post

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

Berita Terkait

Ilustrasi Korupsi

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

by Redaksi TM
October 31, 2025
0

Ambon, TM - Belum tuntas kasus jalan Lingkar Wokam, kini Bupati Aru Timotius Kaidel kembali akan dilaporkan terkait pergesaran anggaran...

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut  Jadikan Bupati Aru Tersangka

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut Jadikan Bupati Aru Tersangka

by Redaksi TM
October 29, 2025
0

Ambon, TM - Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanudin ke Kota Ambon, diwarnai dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi...

tiga tersangka pengrusakan kantor DPD GOlkar Maluku ditahan Polda Maluku.

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

by Redaksi TM
October 29, 2025
0

Ambon, TM - Direktorat Kriminal umum (Dirkrimum) Polda Maluku, menahan tiga tersangka pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku pada 9 Oktober...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku akan Panggil Tiga Dinas Terkait Insiden Tongkang Batu Tua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

DPRD Maluku Ungkap Retribusi Pajak Mineral Baru Capai Rp 600 Ribu dari Target Rp 67 Miliar

October 31, 2025
Unpatti Teken MoU dengan IBEC untuk Perluas Akses Pendidikan Global ke Inggris

Unpatti Teken MoU dengan IBEC untuk Perluas Akses Pendidikan Global ke Inggris

October 31, 2025
Ilustrasi Korupsi

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

October 31, 2025
Satu Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jembatan Tehoru Maluku Tengah

Satu Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jembatan Tehoru Maluku Tengah

October 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang